Mimpi menjadi pengusaha seringkali berbenturan dengan realitas birokrasi dan persyaratan hukum. Dulu, jika Anda ingin mendirikan Perseroan Terbatas (PT), Anda harus punya minimal dua orang pendiri, modal dasar yang lumayan besar, dan proses yang cukup rumit melalui notaris. Ini menjadi hambatan besar, terutama bagi para pebisnis tunggal atau Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang ingin bisnisnya punya status badan hukum yang kokoh.
Namun, angin segar bertiup kencang sejak diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan aturan turunannya. Kini, mendirikan PT tidak lagi harus beramai-ramai. Anda bisa mendirikan PT sendirian, sebuah inovasi besar yang mengubah lanskap legalitas bisnis di Indonesia. Ini adalah peluang emas bagi para solopreneur, freelancer, atau pemilik UMKM yang ingin bisnisnya mendapatkan perlindungan hukum maksimal, kredibilitas, dan akses ke berbagai peluang, tanpa harus mencari rekan pendiri.
PT Perseorangan (atau PT Perorangan) adalah jawaban bagi banyak pengusaha yang ingin naik kelas. Ia menggabungkan keuntungan PT konvensional, seperti tanggung jawab terbatas, dengan kemudahan dan kesederhanaan proses pendirian yang jauh lebih ramah UMKM. Bayangkan, risiko aset pribadi Anda aman, bisnis Anda terlihat profesional, dan semua itu bisa Anda kelola sendiri!
Artikel ini, dipersembahkan oleh ardi-media.com, akan menjadi panduan lengkap dan praktis tentang cara mendirikan PT sendirian dengan mudah. Kami akan mengupas tuntas apa itu PT Perorangan, mengapa ini menjadi pilihan ideal bagi Anda, syarat-syarat yang diperlukan, hingga langkah-langkah detail proses pendaftarannya. Tujuannya adalah membekali Anda dengan semua informasi yang Anda butuhkan agar bisa mewujudkan impian memiliki bisnis berbadan hukum yang kokoh di tahun 2025 ini.
Sebelumnya, PT (Perseroan Terbatas) secara hukum mensyaratkan minimal dua orang pendiri, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Aturan ini seringkali menyulitkan pelaku UMKM yang ingin bisnisnya berbadan hukum tetapi hanya memiliki satu pemilik atau tidak ingin berbagi kepemilikan.
Nah, PT Perorangan adalah inovasi yang diperkenalkan melalui UU Cipta Kerja dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 (PP 8/2021) tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan yang Memenuhi Kriteria Usaha Mikro dan Kecil.
Secara singkat, PT Perorangan adalah Perseroan Terbatas yang didirikan oleh satu orang saja dan memenuhi kriteria sebagai Usaha Mikro dan Kecil (UMK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai usaha mikro, kecil, dan menengah.
Tanggung Jawab Terbatas Tanpa Mitra: Ini adalah benefit paling utama. Anda mendapatkan perlindungan aset pribadi. Jika perusahaan memiliki utang atau bangkrut, harta pribadi Anda (rumah, mobil, tabungan pribadi) aman dan tidak dapat disita untuk melunasi utang perusahaan. Ini berbeda jauh dengan usaha perorangan biasa atau CV di mana sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Proses Pendirian Jauh Lebih Sederhana: Anda tidak perlu akta notaris. Pendirian PT Perorangan hanya memerlukan Pernyataan Pendirian yang dibuat secara elektronik. Ini memangkas biaya dan waktu secara signifikan.
Biaya Lebih Terjangkau: Tanpa biaya notaris yang besar, proses pendirian menjadi sangat ramah di kantong UMKM.
Kredibilitas dan Profesionalisme: Meskipun didirikan sendirian, bisnis Anda secara resmi berbadan hukum PT. Ini meningkatkan kredibilitas di mata bank, investor (potensial), supplier, dan pelanggan. Anda bisa ikut tender yang mensyaratkan badan hukum.
Akses Pendanaan Lebih Baik: Dengan status PT, Anda akan lebih mudah mengakses pinjaman modal dari perbankan atau lembaga keuangan lain dibandingkan jika hanya usaha perorangan.
Memudahkan Pengembangan Usaha: Jika bisnis Anda tumbuh dan omzetnya melampaui batas UMK, PT Perorangan bisa dengan mudah diubah menjadi PT biasa dengan penambahan pemegang saham. Ini memberikan jalur ekspansi yang jelas.
Legalitas Usaha yang Jelas: Memiliki PT Perorangan memastikan bisnis Anda beroperasi secara legal dan terdaftar, meminimalkan risiko masalah hukum di kemudian hari.
Intinya, PT Perorangan ini didesain khusus untuk mendukung UMKM agar bisa "naik kelas" dengan fondasi legal yang kuat, tanpa harus melewati kerumitan PT konvensional.
Meskipun lebih mudah, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus Anda penuhi untuk bisa mendirikan PT Perorangan. Pastikan Anda memenuhi kriteria ini sebelum memulai proses.
Sesuai namanya, PT Perorangan hanya bisa didirikan oleh satu orang saja. Orang ini juga bertindak sebagai pemegang saham tunggal dan direktur perusahaan.
Pendiri PT Perorangan harus Warga Negara Indonesia (WNI).
Pendiri harus sudah berusia minimal 17 tahun dan cakap hukum, yaitu tidak di bawah pengampuan atau putusan pengadilan yang menyatakan tidak cakap melakukan perbuatan hukum.
Ini adalah batasan penting. PT Perorangan hanya berlaku untuk bisnis yang memenuhi kriteria UMK. Kriteria UMK diatur dalam PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Usaha Mikro: Memiliki modal usaha maksimal Rp 1 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) ATAU omzet tahunan maksimal Rp 2 miliar.
Usaha Kecil: Memiliki modal usaha di atas Rp 1 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar (tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha) ATAU omzet tahunan di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 15 miliar.
Jika bisnis Anda sudah melebihi kriteria Usaha Kecil (misalnya, omzet di atas Rp 15 miliar atau modal di atas Rp 5 miliar), Anda harus mendirikan PT konvensional dengan minimal dua pendiri.
Anda harus menyiapkan nama untuk PT Anda. Pastikan nama tersebut belum digunakan dan sesuai dengan ketentuan penamaan PT (minimal 3 suku kata, tidak mengandung kata-kata terlarang, dsb). Anda bisa cek ketersediaan nama di situs web AHU (Administrasi Hukum Umum) Kemenkumham.
Tentukan bidang usaha (KBLI - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) yang akan dijalankan oleh PT Anda. KBLI adalah standar untuk mengklasifikasikan kegiatan ekonomi. Pastikan Anda memilih KBLI yang paling sesuai dengan aktivitas bisnis Anda. Ini penting karena akan memengaruhi perizinan usaha di kemudian hari.
Untuk PT Perorangan, tidak ada batasan modal dasar minimum seperti PT konvensional (yang sebelumnya Rp 50 juta). Penentuan modal dasar sepenuhnya diserahkan kepada pendiri berdasarkan pertimbangan kemampuan ekonomi dan kebutuhan kegiatan usaha. Namun, Anda harus menyatakan berapa modal disetor (modal yang benar-benar Anda setorkan ke perusahaan) di awal pendirian. Umumnya, modal disetor ini disamakan dengan modal dasar untuk PT Perorangan, tapi itu tergantung Anda.
PT Perorangan wajib memiliki alamat domisili usaha yang jelas. Ini bisa berupa rumah pribadi (jika sesuai aturan zonasi daerah setempat dan tidak melanggar ketentuan perumahan), kantor sewa, virtual office, atau coworking space. Pastikan alamat ini dapat diverifikasi.
Sebagai pendiri, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Pribadi yang aktif.
Setelah memahami syarat dan ketentuan, saatnya masuk ke langkah-langkah praktisnya. Proses ini dilakukan secara daring melalui sistem AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.
Sebelum masuk ke sistem online, siapkan data-data berikut:
Data Diri Pendiri: Nama lengkap, Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat dan tanggal lahir, alamat lengkap, pekerjaan, NPWP Pribadi, dan nomor telepon aktif.
Nama PT Perorangan yang Diinginkan: Siapkan beberapa pilihan nama cadangan.
Alamat Lengkap PT: Termasuk RT/RW, kelurahan, kecamatan, kota/kabupaten, dan kode pos.
Bidang Usaha (KBLI): Tentukan kode KBLI yang sesuai. Anda bisa mencari di situs OSS (Online Single Submission) untuk menemukan KBLI yang relevan.
Modal Dasar dan Modal Disetor: Tentukan jumlah modal dasar dan modal disetor sesuai kemampuan dan kebutuhan UMK Anda.
Tujuan dan Maksud Usaha: Jelaskan secara singkat tujuan pendirian PT Anda.
Kunjungi situs web resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Anda akan mencari menu pendaftaran PT Perorangan atau Perseroan Perorangan.
Jika Anda belum memiliki akun AHU Online, Anda perlu mendaftar terlebih dahulu. Biasanya, ada biaya pendaftaran atau pembelian voucher untuk akses layanan pendaftaran ini. Ikuti instruksi pembayaran yang tertera di sistem.
Ini adalah inti dari prosesnya. Anda akan diminta untuk mengisi formulir daring dengan data yang sudah Anda siapkan di Langkah 1.
Isi Data Pendiri: Masukkan NIK Anda, dan sistem akan secara otomatis menarik data dasar Anda.
Isi Data PT: Masukkan nama PT yang Anda inginkan, alamat lengkap, dan KBLI bidang usaha.
Tentukan Modal Dasar dan Modal Disetor: Masukkan angka yang telah Anda putuskan.
Sertakan Tujuan dan Maksud Usaha: Tuliskan secara singkat dan jelas.
Pernyataan Pendirian: Setelah semua data terisi, Anda akan membuat "Pernyataan Pendirian" secara elektronik. Ini adalah dokumen legal yang menggantikan akta notaris untuk PT Perorangan. Bacalah dengan cermat dan pastikan semua data benar.
Setelah Pernyataan Pendirian dibuat, Anda akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya pendaftaran PT Perorangan. Biaya ini jauh lebih terjangkau dibandingkan pendirian PT konvensional. Lakukan pembayaran sesuai petunjuk yang diberikan (biasanya melalui virtual account).
Setelah pembayaran diverifikasi, sistem AHU akan menerbitkan Sertifikat Pendaftaran Pendirian Perseroan Perorangan secara elektronik. Sertifikat ini adalah bukti resmi bahwa PT Perorangan Anda telah terdaftar dan memiliki status badan hukum. Anda bisa mengunduh dan mencetak sertifikat ini.
Setelah mendapatkan Sertifikat Pendaftaran PT Perorangan, langkah selanjutnya adalah mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Akses OSS: Kunjungi situs web OSS (oss.go.id) dan login atau daftar akun jika belum punya.
Pilih Pendaftaran UMK: Ikuti panduan untuk pendaftaran UMK.
Masukkan Data PT Perorangan: Anda akan diminta memasukkan informasi PT Perorangan Anda, termasuk NIK Anda sebagai penanggung jawab.
Pilih KBLI: Pastikan KBLI yang Anda pilih di OSS sama dengan yang Anda daftarkan di AHU.
Terbitkan NIB: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk PT Perorangan Anda. NIB ini berlaku sebagai identitas usaha dan juga merupakan izin dasar untuk memulai operasional.
NIB ini sangat penting karena mencakup banyak perizinan dasar, seperti izin lokasi, izin lingkungan (jika diperlukan), dan lainnya. Ini sangat menyederhanakan proses perizinan untuk UMKM.
Tergantung pada jenis dan skala bisnis Anda, mungkin ada izin tambahan yang perlu diurus setelah mendapatkan NIB. Misalnya:
Sertifikat Halal: Jika bisnis Anda bergerak di bidang makanan/minuman dan menargetkan pasar Muslim.
Izin Edar BPOM: Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan tertentu.
Izin Usaha Spesifik: Tergantung industri (misalnya, izin jasa keuangan, izin pendidikan, dll.).
Periksa peraturan daerah dan sektoral yang relevan dengan bisnis Anda.
Setelah semua proses selesai, bisnis Anda kini resmi berbadan hukum PT Perorangan. Apa saja keuntungan nyata yang bisa langsung Anda rasakan?
Perlindungan Aset Pribadi Terjamin: Ini adalah jaring pengaman utama. Tidur lebih nyenyak karena aset pribadi Anda aman dari risiko bisnis.
Kredibilitas Meningkat Pesat: Bisnis Anda akan dipandang lebih serius dan profesional. Ini membuka pintu untuk:
Kerja Sama dengan Perusahaan Besar: Banyak BUMN atau korporasi yang hanya mau bekerja sama dengan badan usaha berbadan hukum.
Tender Proyek: Kesempatan ikut tender proyek pemerintah atau swasta.
Kepercayaan Pelanggan: Pelanggan merasa lebih yakin bertransaksi dengan entitas yang jelas legalitasnya.
Akses Pendanaan Lebih Mudah: Bank dan lembaga keuangan lebih percaya pada PT. Anda akan lebih mudah mendapatkan pinjaman modal untuk ekspansi atau kebutuhan operasional.
Pengelolaan Pajak Lebih Terstruktur: Bisnis Anda memiliki NPWP sendiri, dan pajaknya terpisah dari pajak pribadi Anda. Ini memudahkan pencatatan keuangan dan perencanaan pajak.
Memudahkan Pertumbuhan Bisnis: Jika bisnis Anda berkembang pesat dan melebihi batasan UMK, Anda bisa dengan mudah mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa tanpa harus memulai dari awal. Ini adalah jalur pertumbuhan yang mulus.
Peluang Bisnis Lebih Luas: Banyak peluang bisnis yang mensyaratkan badan hukum, kini terbuka untuk Anda.
Meskipun PT Perorangan sangat menguntungkan, ada beberapa batasan dan pertimbangan yang perlu Anda ingat:
Batasan UMK: Jika omzet atau modal bisnis Anda melampaui kriteria Usaha Kecil, Anda wajib mengubah PT Perorangan menjadi PT biasa dengan minimal dua pemegang saham. Penting untuk memantau pertumbuhan bisnis Anda.
Pengelolaan Administrasi: Meskipun lebih sederhana dari PT biasa, Anda tetap harus mengelola administrasi PT Perorangan Anda, termasuk pelaporan keuangan yang terpisah dari keuangan pribadi. Ini membutuhkan disiplin.
Bukan Untuk Mencari Investor Ekuitas Awal: PT Perorangan masih relatif baru. Jika Anda berencana mencari investor yang menanamkan modal dalam bentuk kepemilikan saham di tahap sangat awal, PT konvensional mungkin lebih dikenal oleh investor profesional. Namun, ini bisa berubah seiring waktu.
Konsultasi Ahli: Meskipun prosesnya mudah, jika Anda memiliki keraguan atau pertanyaan spesifik, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan konsultan bisnis, notaris, atau akuntan. Mereka bisa memberikan panduan yang lebih personal sesuai kondisi bisnis Anda.
Mendirikan PT sendirian kini bukan lagi impian yang jauh, melainkan sebuah realitas yang mudah diakses berkat PT Perorangan. Ini adalah langkah maju yang revolusioner bagi dunia UMKM di Indonesia, memungkinkan para pebisnis tunggal untuk memiliki fondasi legal yang kokoh tanpa terbebani oleh birokrasi dan biaya yang mahal.
Bagi Anda, para pemilik website ardi-media.com, dan seluruh pebisnis UMKM yang ingin naik kelas, jangan ragu lagi untuk memanfaatkan peluang ini. Pahami syaratnya, ikuti langkah-langkahnya, dan rasakan sendiri manfaat nyata dari memiliki bisnis berbadan hukum PT Perorangan: perlindungan aset pribadi, peningkatan kredibilitas, akses pendanaan lebih luas, dan jalan mulus menuju ekspansi.
Image Source: Unsplash, Inc.