Memulai sebuah bisnis seringkali melibatkan lebih dari satu kepala. Anda mungkin punya ide cemerlang, sementara sahabat Anda punya modal, atau mungkin Anda berdua punya visi yang sama dan ingin berkolaborasi. Dalam konteks ini, memilih bentuk badan usaha yang tepat menjadi krusial. Di antara berbagai opsi, Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer, seringkali menjadi pilihan menarik bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia.
CV menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan dan relatif mudah didirikan dibandingkan Perseroan Terbatas (PT). Ia sangat cocok untuk kolaborasi bisnis di mana ada pihak yang aktif mengelola dan ada pihak lain yang hanya menyetor modal tanpa terlibat operasional harian. Namun, banyak calon pengusaha yang masih bingung tentang seluk-beluk CV: apa bedanya dengan PT? Bagaimana proses pendiriannya? Dan apa saja kelebihan serta kekurangannya?
Memahami CV bukan hanya tentang formalitas hukum, tetapi tentang bagaimana Anda melindungi diri dan mitra Anda, mengelola operasional, dan merencanakan pertumbuhan bisnis. Keputusan ini akan memengaruhi tanggung jawab hukum Anda, akses Anda terhadap modal, dan bahkan citra bisnis Anda di mata klien dan supplier.
Dalam artikel ini, ardi-media.com akan menyajikan panduan lengkap tentang cara mendirikan CV. Kami akan mengupas tuntas definisi CV, mengenal dua jenis sekutunya, membahas persyaratan dan proses pendiriannya, serta menimbang kelebihan dan kekurangan CV agar Anda bisa membuat keputusan yang paling tepat untuk kemitraan bisnis Anda.
Sebelum melangkah ke proses pendirian, mari kita pahami esensi dari CV. CV adalah salah satu bentuk badan usaha non-badan hukum di Indonesia, yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kata kunci "non-badan hukum" di sini sangat penting karena membedakannya secara fundamental dari PT.
Commanditaire Vennootschap (CV) atau Persekutuan Komanditer adalah suatu bentuk badan usaha yang didirikan oleh satu atau lebih orang sekutu komanditer dan satu atau lebih orang sekutu komplementer (aktif). Intinya, ini adalah kemitraan di mana ada pembagian peran dan tanggung jawab yang berbeda di antara para anggotanya.
Konsep paling unik dari CV terletak pada pembagian jenis sekutunya:
Sekutu Aktif (Komplementer):
Peran: Sekutu aktif adalah pihak yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan dan operasional perusahaan sehari-hari. Mereka adalah yang menjalankan bisnis, mengambil keputusan strategis, dan berinteraksi langsung dengan pelanggan atau supplier.
Tanggung Jawab: Ini poin krusialnya. Tanggung jawab sekutu aktif tidak terbatas. Artinya, jika perusahaan mengalami kerugian, memiliki utang, atau menghadapi masalah hukum, aset pribadi sekutu aktif (seperti rumah pribadi, mobil, tabungan pribadi) dapat digunakan untuk melunasi kewajiban perusahaan. Mereka bertanggung jawab penuh hingga harta pribadi mereka.
Jumlah: Bisa satu orang atau lebih. Biasanya, ini adalah para pendiri atau pihak yang punya keahlian operasional.
Sekutu Pasif (Komanditer):
Peran: Sekutu pasif adalah pihak yang hanya menyetorkan modal ke perusahaan. Mereka tidak terlibat dalam pengurusan atau operasional harian bisnis. Mereka seperti investor yang pasif.
Tanggung Jawab: Tanggung jawab sekutu pasif terbatas hanya sebatas modal yang mereka setorkan ke perusahaan. Jika perusahaan rugi, mereka hanya kehilangan modal yang mereka investasikan, dan aset pribadi mereka aman.
Jumlah: Bisa satu orang atau lebih. Biasanya, ini adalah individu atau entitas yang ingin menanamkan modal tanpa repot ikut mengurus bisnis.
Memahami bahwa CV bukan badan hukum adalah kuncinya.
Status Hukum: PT adalah badan hukum yang terpisah dari pemiliknya, memiliki aset dan kewajiban sendiri. CV tidak. Aset CV dan aset pribadi sekutu aktif tidak terpisah secara hukum.
Tanggung Jawab: Di PT, semua pemegang saham memiliki tanggung jawab terbatas (hanya sebatas modal disetor). Di CV, sekutu aktif memiliki tanggung jawab tidak terbatas.
Permodalan: Modal PT terbagi dalam saham dan mudah dialihkan. Modal CV adalah setoran yang tidak berbentuk saham dan lebih sulit dialihkan kepemilikannya.
Fleksibilitas: CV lebih fleksibel dan minim birokrasi. PT lebih terstruktur dengan organ-organ wajib.
CV memiliki karakteristik unik yang membuatnya cocok untuk jenis bisnis dan kemitraan tertentu. Pertimbangkan CV jika:
Anda Ingin Memulai Bisnis dengan Proses yang Relatif Mudah dan Cepat: Jika Anda tidak ingin terbebani birokrasi dan biaya PT yang lebih kompleks di awal.
Ada Kolaborasi dengan Investor Pasif: Anda memiliki seorang rekan (atau lebih) yang bersedia menyetor modal, tetapi tidak ingin terlibat dalam operasional sehari-hari. CV memberikan perlindungan tanggung jawab terbatas bagi investor pasif ini.
Skala Bisnis Anda Masih Mikro atau Kecil Menengah: CV ideal untuk bisnis dengan skala yang belum terlalu besar, seperti toko ritel kecil, kontraktor skala menengah, agen jasa, percetakan, atau konsultan.
Risiko Bisnis Relatif Terkontrol: Jika Anda sebagai sekutu aktif merasa risiko finansial bisnis Anda masih dalam batas yang bisa Anda tanggung dengan aset pribadi (meskipun ini perlu pertimbangan matang!).
Anda Menginginkan Fleksibilitas Pengelolaan: Anda tidak ingin terikat pada aturan ketat seperti RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) atau organ pengawas seperti Dewan Komisaris. Pengambilan keputusan bisa lebih cepat.
Membutuhkan Akses ke Proyek Tertentu: Meskipun PT lebih unggul, beberapa proyek pemerintah atau swasta masih membuka peluang bagi CV.
Meskipun memiliki kekurangan, CV menawarkan beberapa keuntungan signifikan yang membuatnya tetap menjadi pilihan populer bagi banyak UMKM.
Proses Pendirian yang Lebih Mudah dan Cepat:
Dibandingkan PT konvensional, persyaratan dokumen dan prosedur pendirian CV lebih sederhana.
Waktu yang dibutuhkan untuk pengesahan dan pendaftaran cenderung lebih singkat.
Biaya notaris dan biaya pendaftaran lainnya juga umumnya lebih terjangkau.
Pengelolaan yang Fleksibel dan Sederhana:
CV tidak memiliki organ wajib yang kompleks seperti PT. Tidak ada kewajiban RUPS tahunan atau Dewan Komisaris.
Pengambilan keputusan dapat dilakukan secara lebih cepat antara sekutu aktif, tanpa perlu rapat formal yang panjang.
Struktur organisasi lebih ramping dan cocok untuk tim kecil.
Tidak Ada Batasan Modal Minimum:
Undang-undang tidak mengatur modal dasar atau modal disetor minimal untuk CV, tidak seperti PT yang dulu harus Rp 50 juta (sebelum ada fleksibilitas di UU Cipta Kerja).
Modal CV bisa disesuaikan dengan kebutuhan dan kesepakatan antar sekutu, membuatnya lebih terjangkau untuk memulai.
Cocok untuk Model Bisnis Tertentu:
Sangat baik untuk bisnis jasa (konsultan, event organizer, desain grafis) atau kontraktor skala kecil dan menengah yang membutuhkan struktur kemitraan jelas.
Memiliki NPWP Badan:
Meskipun bukan badan hukum, CV memiliki NPWP badan usaha sendiri, sehingga pengelolaan pajak terpisah dari pajak pribadi sekutu. Ini memberikan formalitas dalam aspek perpajakan.
Di balik kemudahannya, ada beberapa kekurangan CV yang harus Anda pahami dan pertimbangkan matang-matang.
Tanggung Jawab Tidak Terbatas bagi Sekutu Aktif:
Ini adalah risiko terbesar dan paling utama. Aset pribadi sekutu aktif tidak terlindungi. Jika CV bangkrut atau memiliki utang yang tidak dapat dilunasi perusahaan, kreditor berhak menyita aset pribadi sekutu aktif. Ini adalah perbedaan fundamental dengan PT.
Bukan Badan Hukum:
Tidak adanya pemisahan entitas hukum antara CV dan sekutu aktif dapat mempersulit beberapa hal, seperti kepemilikan aset atas nama perusahaan atau berhadapan dengan hukum.
Akses Permodalan Terbatas:
Lebih sulit menarik investor besar (misalnya venture capital) karena mereka cenderung mencari PT yang memiliki struktur saham dan tanggung jawab terbatas.
Bank seringkali lebih berhati-hati dalam memberikan pinjaman besar kepada CV dibandingkan PT karena risiko gagal bayar yang lebih tinggi terkait dengan aset yang tidak terpisah.
Kredibilitas yang Lebih Rendah Dibanding PT:
Dalam proyek-proyek besar, tender pemerintah, atau kerja sama dengan korporasi multinasional, CV seringkali dipandang kurang kredibel atau mapan dibandingkan PT. Beberapa instansi bahkan secara eksplisit mensyaratkan badan hukum PT.
Sulit dalam Ekspansi Besar atau Exit Strategy:
Jika Anda berencana untuk mengembangkan bisnis menjadi sangat besar atau berencana untuk menjualnya di masa depan (exit strategy), struktur CV yang tidak memiliki saham akan mempersulit proses valuasi dan pengalihan kepemilikan. Konversi ke PT akan menjadi langkah yang diperlukan.
Perpindahan Kepemilikan yang Rumit:
Pengalihan kepemilikan sekutu aktif dalam CV membutuhkan perubahan akta notaris, tidak semudah menjual saham di PT.
Meskipun CV bukan badan hukum, proses pendiriannya tetap memerlukan formalitas hukum melalui notaris. Berikut adalah langkah-langkah yang harus Anda ikuti:
Sebelum bertemu notaris, siapkan informasi penting ini:
Nama CV: Siapkan beberapa pilihan nama CV yang unik dan belum digunakan. Pastikan nama tidak melanggar ketentuan hukum atau etika.
Data Sekutu (Aktif dan Pasif):
Nama lengkap, NIK, alamat lengkap, pekerjaan, NPWP pribadi.
Tentukan siapa saja yang akan menjadi sekutu aktif dan siapa yang menjadi sekutu pasif.
Alamat Lengkap Domisili CV: Alamat kantor atau tempat usaha CV Anda. Pastikan sesuai dengan zonasi peruntukan usaha di daerah Anda.
Bidang Usaha (KBLI): Tentukan Kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang paling sesuai dengan kegiatan utama bisnis Anda. Anda bisa mencari di situs OSS (Online Single Submission) atau berkonsultasi dengan notaris.
Maksud dan Tujuan CV: Jelaskan secara singkat dan jelas apa tujuan bisnis CV Anda.
Besar Modal (Opsional tapi Disarankan): Meskipun tidak ada modal minimum, disarankan untuk menentukan besaran modal yang disetor oleh masing-masing sekutu (baik aktif maupun pasif) sebagai bukti keseriusan dan untuk tujuan akuntansi. Ini akan dicantumkan dalam akta.
Struktur Pengurusan: Siapa yang akan bertindak sebagai Direktur (pengelola) dan siapa yang akan menandatangani dokumen-dokumen penting atas nama CV.
Ini adalah langkah paling krusial dan harus dilakukan oleh Notaris.
Pilih Notaris: Pilih notaris yang terpercaya dan berpengalaman dalam pendirian badan usaha.
Konsultasi Awal: Konsultasikan semua informasi yang sudah Anda siapkan dengan notaris. Notaris akan membantu Anda menyusun struktur CV yang paling sesuai dengan kebutuhan Anda dan memastikan semua persyaratan hukum terpenuhi.
Penandatanganan Akta Pendirian: Sekutu aktif dan sekutu pasif (atau perwakilan mereka dengan surat kuasa) harus hadir di hadapan notaris untuk menandatangani Akta Pendirian CV. Akta ini akan memuat semua informasi yang telah disepakati, termasuk nama CV, alamat, bidang usaha, identitas sekutu, modal, dan hak serta kewajiban masing-masing sekutu.
Setelah akta ditandatangani, Notaris akan membantu Anda mendaftarkan akta pendirian CV tersebut ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Sistem Administrasi Badan Usaha (SABU).
Pendaftaran Nama CV: Nama CV yang sudah disetujui Notaris akan didaftarkan.
Penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT): Kemenkumham akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang menunjukkan bahwa CV Anda telah terdaftar secara resmi. Ini adalah legalitas dasar CV Anda.
Setelah SKT dari Kemenkumham terbit, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan CV Anda ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Badan Usaha.
Anda bisa datang langsung ke KPP atau mendaftar secara online melalui sistem DJP Online.
NPWP ini penting untuk semua aktivitas perpajakan CV Anda, seperti pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran pajak.
Ini adalah langkah vital di era sekarang, karena NIB telah menggantikan banyak izin dasar.
Akses Sistem OSS: Kunjungi situs web Online Single Submission (oss.go.id). Jika belum punya akun, Anda perlu registrasi terlebih dahulu.
Login dan Ajukan NIB: Ikuti petunjuk untuk mengajukan NIB bagi CV Anda. Anda akan diminta memasukkan data CV yang sudah terdaftar di Kemenkumham.
Penentuan KBLI (Lanjutan): Pastikan KBLI yang Anda pilih di OSS sesuai dengan yang tercantum dalam akta pendirian CV Anda.
Penerbitan NIB: Setelah semua data terisi dan diverifikasi, sistem OSS akan menerbitkan NIB untuk CV Anda. NIB ini merupakan identitas tunggal pelaku usaha dan berlaku sebagai Izin Usaha Dasar, Izin Lokasi, Izin Lingkungan (jika relevan), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam bentuk komitmen.
Tergantung pada jenis dan skala bisnis CV Anda, mungkin ada izin tambahan yang perlu diurus setelah NIB.
Izin Komersial/Operasional: Beberapa bidang usaha memerlukan izin operasional khusus (misalnya, izin operasional klinik, izin usaha pariwisata).
Sertifikat Halal: Jika produk Anda makanan/minuman dan target pasar Muslim.
Izin Edar BPOM: Untuk produk makanan, minuman, kosmetik, atau obat-obatan tertentu.
Perizinan Lokasi Spesifik: Jika ada peraturan daerah khusus terkait lokasi usaha Anda.
Konsultasikan dengan notaris atau konsultan hukum mengenai izin-izin ini, atau cek secara mandiri di sistem OSS jika ada komitmen izin yang perlu dipenuhi setelah NIB terbit.
Pilih Notaris dengan Cermat: Notaris adalah mitra penting dalam proses ini. Pilih yang responsif, punya reputasi baik, dan mau menjelaskan prosesnya dengan jelas.
Siapkan Dana yang Cukup: Meskipun lebih murah dari PT, ada biaya notaris, biaya pendaftaran Kemenkumham, dan biaya lainnya. Pastikan Anda sudah menganggarkan ini.
Komunikasi yang Jelas Antar Sekutu: Pastikan semua sekutu (aktif dan pasif) memiliki pemahaman yang sama tentang peran, tanggung jawab, pembagian keuntungan, dan risiko yang ditanggung. Buat kesepakatan tertulis yang jelas di antara kalian.
Pahami Risiko Tanggung Jawab Tidak Terbatas: Bagi sekutu aktif, ini adalah poin krusial. Pastikan Anda memahami sepenuhnya implikasinya terhadap aset pribadi Anda.
Pikirkan Skala Bisnis Jangka Panjang: Jika ada kemungkinan bisnis Anda akan tumbuh sangat besar, mungkin Anda perlu mempertimbangkan konversi ke PT di kemudian hari. CV bisa menjadi batu loncatan awal.
Mendirikan Commanditaire Vennootschap (CV) adalah keputusan strategis yang cerdas bagi banyak pelaku UMKM, terutama mereka yang ingin berkolaborasi dengan peran yang berbeda antara pengelola aktif dan investor pasif. CV menawarkan kemudahan pendirian, fleksibilitas manajemen, dan biaya yang relatif terjangkau sebagai pintu gerbang menuju legalitas bisnis yang lebih formal.
Meskipun harus menyadari risiko tanggung jawab tidak terbatas bagi sekutu aktif, kelebihan CV dalam hal kecepatan dan kesederhanaan menjadikannya pilihan yang sangat menarik untuk memulai dan menguji model bisnis. Dengan panduan lengkap ini, ardi-media.com berharap Anda, para calon pengusaha dan pemilik UMKM, kini memiliki pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana cara mendirikan CV dan mengapa ia bisa menjadi fondasi yang kokoh untuk kemitraan bisnis Anda.
Pilihlah bentuk badan usaha yang paling sesuai dengan visi, skala, dan model bisnis Anda. Dengan perencanaan yang matang dan pemahaman yang tepat, Anda dapat memulai perjalanan bisnis Anda dengan keyakinan, membangun kemitraan yang sukses, dan meraih peluang-peluang besar di pasar.
Image Source: Unsplash, Inc.